Pages

Selasa, 20 Desember 2011

Persyaratan Pengajuan KARSU/KARIS


Barangkali ada yang memerlukan informasi ini, persyaratan pengajuan Karsu atau karis. Senyampang saya baru saja mengurusinya, masih ingat betul apa-apa yang harus disiapkan.


Karsu atau karis, akronim dari kartu suami/kartu istri. Karsu-Karis merupakan salah satu kelengkapan administrasi yang harus dimiliki oleh seorang pegawai negeri. Karsu dan karis adalah kartu identitas istri/suami PNS dalam arti pemegangnya adalah suami/istri yang sah. Mungkin karsu-karis salah satu kelengkapan yang sering diabaikan. Banyak seorang PNS yang sudah menikah belasan tahun namun tidak punya karsu/karis. Padahal kelengkapan ini tetap ada kegunaannya antara lain:
  • Apabila pensiun suami/istri yang sah, atau yang ada karsu-karisnya yang berhak mengambil pensiun
  • Kemudian salah satu persyaratan untuk pengajuan pensiun kelak

Biasanya pengurusan karsu-karis dilaksanakan secara kolektif oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Karena yang berhak mengeluarkan karsu-karis (termasuk karpeg) adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) -kalau wilayah Kabupeten Magetan di BKN Regional II Sidoarjo-



Hari ini persyaratan pengajuan karsu saya, sudah saya kirimkan ke bagian kepegawaian UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, yang selanjutnya akan diteruskan ke bagian Dinas Pendidikan, dan ke BKD. Syarat-syarat yang perlu disiapkan adalah:
  1. Mengisi Formulir, berupa laporan perkawinan pertama. (Lampiran I-A Surat Edaran Kepala BKN No. 08/SE/1983). Contoh formulir bisa ditanyakan/didapatkan di bagian kepegawaian UPT Dinas terkait. rangkap 2
  2. Foto Copy Sah Akta/Surat nikah (dilegalisasi oleh Kepala KUA) rangkap 2
  3. Foto Copy Sah SK CPNS rangkap 2
  4. Foto Copy Sah SK PNS rangkap 2
  5. Foto Copy Sah Kartu Pegawai (Karpeg) rangkap 2
  6. Pas Foto Hitam Putih Suami/Istri ukuran 2x3, 2 lembar

Demikian, persyaratan pengajuan karsu-karis. Untuk melengkapi administrasi kepegawaian, yang tentu saja ada manfaatnya. Daripada saat dibutuhkan baru sibuk untuk pengurusan pembuatannya. Ehm . . . tambah ribet pastinya.

1 komentar:

  1. Semakin banyak temannya yang akan membuat karis/karsu pns maka akan semakin cepat di prosesnya di BKN regional. hehe
    Semoga artikel kita bisa saling melengkapi buk.
    Salam.

    BalasHapus