Pages

Sabtu, 02 Mei 2009

NIP Baru: 18 Digit, Unik, dan Mudah Diingat

Awal pekan ini saya dan teman-teman di lingkungan UPTD Pendidikan menerima amplop coklat dari BKN regioanal II Surabaya, yang berisi SK perubahan Nomor Identitas PNS (biasa disingkat NIP)

Yup, tahun lalu . . . kepala sekolahku memang menyampaikan akan ada perubahan NIP dari 9 digit menjadi 18 digit. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No.22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas PNS. Perubahan NIP ini sebenarnya diberlakukan dan mulai dipakai awal tahun, Januari 2009. Tapi mungkin karena begitu banyak jumlah PNS, maka BKN tidak bisa on time mengirimkan SKnya kepada masing-masing PNS tepat waktu,so baru kemarin saya dan teman-teman menerimanya. Berdasarkan informasi yang saya baca , perubahan NIP harus dilakukan karena sistem penataan nomor yang dulu tidak mungkin dipertahankan lagi. Lagipula sekarang pegawai diangkat oleh daerah, sehingga kode instansi sudah tidak dipakai. Semua pegawai yang diangkat daerah, menjadi PNS daerah dengan NIP berkode awal 510. . . hal tersebut berlaku untuk semua instansi, baik pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

Menurut BKN, Kebijakan Konversi NIP ini merupakan langkah strategis untuk pemutakhiran data PNS yang sangat Komprehensif, setiap terdapat perbedaan data maka satu-persatu tata naskah PNS harus dilakukan penelitian, secara cermat, terutama untuk PNS yang bebeda tanggal lahir dan NIP yang dimiliki.

Walaupun NIP sekarang 18 digit namun sangat mudah diingat. 18 digit tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  • 8 digit pertama adalah tanggal lahir PNS, dengan urutan YYYYMMDD . . . misalnya 19840706
  • 6 digit adalah tahun dan bulan diangkat menjadi CPNS . . . misalnya 200604
  • 1 digit adalah jenis kelamin 1 untuk laki-laki, 2 untuk perempuan
  • 3 digit terakhir adalah nomer yang mungkin digenerate langsung oleh BKN
NIP jadi 19840706 200604 2 020

NIP baru ini juga unik karena didasarkan pada identitas pribadi masing-masing pegawai. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk segala tata administrasi kepegawaian juga harus menyantumkan NIP yang baru.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar