Pages

Kamis, 01 November 2012

Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Tunjangan Anak

Sebagai orang tua yang taat aturan negara, salah satu kewajiban saya dan suami adalah mengurus akta kelahiran putri pertama kami Hanan Naqiyya. Proses mencari akta kelahiran dimulai dari melengkapi beberapa dokumen untuk persyaratan. Berbekal tanya-tanya ke bapak, ke mbak saya, juga searching di internet, saya dapatkan daftar persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan mengurus akta kelahiran:
  •  Surat Keterangan lahir dari dokter/bidan penolong
  •  Surat Keterangan lahir dari desa/kelurahan
  • Foto copy Kartu Keluarga, disertai KK asli
  • Foto copy KTP kedua orang tua
  • Foto copy KTP dua saksi
  • Biaya untuk administrasi pengurusan

S  Setelah mendapatkan list persyaratan saya dan suami mulai mengumpulkan persyaratan yang diperlukan.
Pertama, surat keterangan lahir dari dokter/bidan penolong. Saat pulang dari Rumah Sakit Griya Husada Madiun, saya diberi dokumen ini oleh perawat, yang ditandatangani oleh dr. Ardian Suryo, Sp.OG. Namun pada akhirnya surat keterangan lahir ini tidak saya gunakan, alasannya hanya demi kemudahan mengurusnya. Hanan lahir di RS yang ada di wilayah Madiun, sedangkan untuk mencari akta kelahiran nantinya di Dispenduk Kabupaten Magetan. Akan ada kerumitan tersendiri. Untuk itu saya meminta surat keterangan lahir dari bidan yang merujuk saya, yang jelas posisinya ada di wilayah Kabupaten Magetan.

Kedua, surat keterangan lahir dari desa. Ini cepat beres, karena bantuan dari bapak. Karena bapak adalah ketua RT mempunyai hubungan yang cukup baik dengan perangkat desa. Jadi saya maupun suami tak perlu datang ke kantor desa, cukup bapak saja ^^

Ketiga, Foto copy KK. KK sudah ada. Tentunya yang tertera di KK baru nama suami selaku kepala keluarga dan nama saya. Nama Hanan belum masuk. Sehingga mengurus akta kelahiran nantinya sekaligus dibuatkan KK baru oleh dispenduk. KK asli disertakan, ditarik oleh dispenduk.

Keempat, Foto copy KTP orang tua. KTP saya dan suami.

Kelima, Foto copy KTP dua saksi, saya pinjam KTP bapak dan mbak saya.

Karena saya sendiri belum bisa keluar-keluar rumah. Pun suami berada di Bandung, untuk pengurusan akta kelahiran Hanan saya minta tolong mbak saya. Yang kebetulan punya teman yang kerja di dispenduk. Alhamdulillah ada kemudahan. Setelah 2 minggu Akta Kelahiran Hanan sekaligus Kartu Keluarga kami yang baru sudah keluar. Ehmm memandangi dua dokumen ini, ada rasa haru. Mengamati nama anak pertama kami di dokumen-dokumen itu. Alhamdulillah, sudah jadi orang tua.


Hal lain yang perlu saya lengkapi adalah mengajukan tunjangan anak pada gaji saya. Merupakan hak PNS untuk mendapatkan tunjangan anak pada gaji setiap bulan. Dulu setelah menikah saya mengurusi tunjangan suami, pernah saya tulis disini. Untuk persyaratan mengajukan tunjangan anak pada gaji hampir sama dengan tunjangan suami/istri. Berikut dokumen yang perlu dilengkapi:
  •   Foto copy SK terakhir
  •   KP 4 (Model C), surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga
  •   Foto copy akta kelahiran
Persyaratan tersebut diserahkan kepada pembuat gaji masing-masing SKPD/unit kerja, kalau saya ke bagian pembuat gaji UPTD Pendidikan Kecamatan. Besar tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok (lumayan lah untuk menambah nutrisi ibu yang sedang menyusui hehehe). 

Ahh . . . berapapun itu harus disyukuri. Alhamdulillahirabbil'alamin ^^

5 komentar:

  1. nice inpo,.. kok bundanya ya yg upload ini, bukan abinya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. hehe, sepertinya abinya Hanan kurang telaten kalo masalah administrasi gini, jadi mungkin males juga mau memposting.

      Hapus
  2. mbak, ada cara yang lebih mudah --> dibawa ke rumah saya terus dititipkan ke bapak. kebetulan bapak pegawai dinas pendudukan dan pencatatan sipil. ehmmmm... tapi nek buat antum kejauhan ding ya.. mending langsung ke kantor saja. hahaha. *numpang lewat

    BalasHapus
  3. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    BalasHapus