Pages

Jumat, 20 Maret 2009

Mengajukan Tunjangan Suami dalam Gaji

“ . . . Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim:7)



Satu minggu setelah menikah (26 Desember 2008), banyak orang di sekitar saya yang mengingatkan untuk segera mengajukan dan mengurusi tunjangan suami agar segera masuk ke dalam gaji bulan berikutnya. Mereka adalah rekan-rekan di unit kerja, juga ibu mertua saya, kebetulan beliau adalah bendahara gaji di unit kerjanya. Tetapi karena saya termasuk agak malas mengurusi hal-hal administrasi, ditambah kesibukan di sekolah karena habis rehab gedung dan sedang Ulangan semester . . . walhasil agak terbengkalailah urusan satu itu. Baru semangat dan berniat lagi setelah ada yang mengingatkan lagi. Beberapa ibu-ibu di kantor menyarankan kepada saya untuk menanyakan persyaratannya kepada bendahara gaji di kantor UPTD.


Akhirnya, saya pergi ke kantor UPTD Pendidikan untuk mencari informasi persyaratan. Persyaratan yang harus diajukan ternyata tidak sulit adalah Form model C, FotoCopy surat nikah yang sudah di legalisasi, dan FotoCopy SK Pengangkatan PNS. Masing-masing rangkap tiga. Model C adalah form tentang daftar keluarga PNS yang masuk tunjangan gaji, biasanya dilaporkan setahun sekali. Dalam form tersebut terdapat tabel, pada laporan sebelumnya . . . tabel saya kosong. Ehm . . . sekarang terisi dengan identitas suami (nama lengkap, tanggal lahir, tanggal menikah, pendidikan terakhir, dan pekerjaan). Model C ini harus ditandatangani oleh pembuat dan kepala UPTD.


Setelah semua persyaratan lengkap, saya bawa ke UPTD dan saya serahkan ke bendahara gaji. Dan alhamdulillah, beres. Sebelum beranjak pulang, saat itu. Saya diingatkan, ”Mbak tunjangannya ini, mungkin baru bisa masuk gaji bulan Maret”. Yup . . . memang pengerjaan gaji untuk bulan depan (Februari), sudah selesai dan di kirim pada awal januari. Sementara saya mengajukan piranti pengajuan tunjangan keluarga . . . baru sempat pada pertengahan Januari . . . So bisa dibilang telaaat . . . hehe.


Oleh karena itu, pada daftar gaji bulan Februari tertulis status saya masih single ^­­_^. Alhamdulillah . . . ketika menerima gaji Maret, pada kolom tunjangan suami/isteri sudah ada angkanya 10% dari gaji pokok dan pada tunjangan beras bertambah 100% dari tunjangan beras sebelumnya.


Yah demikian, dalam penggajian PNS memang ada aturan ini . . . ada tunjangan keluarga, yaitu tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak. Untuk PNS wanita yang juga mempunyai suami PNS, tidak bisa mengajukan tunjangan keluarga, karena sudah masuk ke dalam gaji suami. Jumlah anak yang dapat masuk ke sini adalah 2, dengan catatan masih usia sekolah/kuliah.


3 komentar:

  1. semoga selalu terlimpah keberkahan disetiap rizki yang allah anugerahkan...
    amiiin...

    BalasHapus
  2. Sekecil apapun nikmat dri-Nya hrs Qta syukuri apalagi nikmat yg besar sbg seorang PNS, tpi (maaf bgi seorang mslim) jgn lupa di dlm hrta yg Qta miliki prlu "dibersihkan" dg zakat profesi. Itu satu di antara tanda syukur kpd-Nya. Insya Alloh klo itu di laksnkan akan semakin berkah buat Qta & klrg. ( Lai syakartu fa azidanakum walain kafartum inna 'azabi lasyadid). Wallohu a'lam . Masya Alloh...

    BalasHapus
  3. Sekecil apapun nikmat dri-Nya hrs Qta syukuri apalagi nikmat yg besar sbg seorang PNS, tpi (maaf bgi seorang mslim) jgn lupa di dlm hrta yg Qta miliki prlu "dibersihkan" dg zakat profesi. Itu satu di antara tanda syukur kpd-Nya. Insya Alloh klo itu di laksnkan akan semakin berkah buat Qta & klrg. ( Lai syakartu fa azidanakum walain kafartum inna 'azabi lasyadid). Wallohu a'lam . Masya Alloh...

    BalasHapus